Kedudukan Ilmu Mawaris Islam dan Hukum Mempelajarinya

Advertisemen

A. Kedudukan Ilmu Mawaris

Harta peninggalan seseorang yang telah meninggal dunia seringkali menimbulkan sengketa dan pertengkaran dalam sebuah keluarga, dimana akhirnya memutuskan hubungan silaturahmi atau tali persaudaraan dalam keluarga. 

Padahal memutuskan tali persaudaraan adalah hal yang diharamkan dalam Islam. Putusnya tali persaudaraan disebabkan karena masing-masing ahli waris pada dasarnya ingin mendapatkan bagian yang banyak bahkan jika perlu mendapatkan seluruh harta waris sedangkan ahli waris lainnya tidak perlu mendapatkan bagian.

Untuk menghindari hal semacam itu, maka Allah SWT menurunkan ketentuan dan aturan dalam mengatur pembagian harta warisan dengan aturan yang sudah pasti. 

Bukti bahwa masalah warisan adalah masalah yang sangat penting adalah adanya ayat-ayat Al-Qur'an yang menjelaskan bagian-bagian masing-masing ahli waris dengan jelas.

Semua kebijaksanaan dalam hal ini adalah berasal dari Allah SWT, karena sering kali manusia tidak dapat mengetahui hakikat sesuatu dan hanya Allah sajalah yang mengetahui sebagaimana tersebut dalam firman-Nya.

ءابآ ؤكم وأبناؤكم لاتدرون ايّهم أقرب لكم نفعا فريضة من الله ان الله كان عليما حكيما
"Tentang orang tuamu dan anak-anakmu kamu tidak mengetahui siapa diantara mereka yang lebih dekat manfaatnya bagimu. Ini adalah ketentuan Allah, Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana," (An-nissa`: 11).

B. Hukum Mempelajari Ilmu Mawaris

Faraidh adalah istilah lain dari ilmu mawaris dan memepelajarinya merupakan fardhu kifayah. Harus ada diantara muslimin yang memepeljari dan menguasai ilmunya.

Umat Islam wajib mengetahui tentang ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Allah SWT dalam hal yang berkaitan dengan ilmu Faraidh atau ilmu mawaris tersebut. Rasulullah saw bersabda:

اقسموا المال بين اهل الفرئض على كتاب الله
"Bagilah harta benda diantara ahli-ahli waris menurut kitabullah (HR. Muslim dan Abu Daud)

Rasulullah juga pernah bersabda:
تعلموا الفرائض وعلموها الناس فإنه نصف العلم وهو ينسى وهو اول شئ ينزع من امتى


"Pelajarilah Faraidh dan ajarkanlah kepada manusia karena dia adalah separuh ilmu dan dia mudah dilupakan orang dan dia adalah sesuatu yang akan dicabut pertama kali dari umatku. (HR, Ibnu Majah dan Daruqhutni).
Advertisemen

Related Posts

Baca Tulisan Lainnya ini

  • MA'RIFAT KEPADA PARA NABI DAN RASUL
    Katakanlah (hai orang-orang mukmin): "Kami beriman kepada Allah dan apa yang…
  • Buku Gratis: Bernegosiasi Dengan Allah, (Best Seller)
    Judul buku: Bernegosiasi Dengan Allah Judul Asli: Allahu ahabbaki…
  • Ternyata Semangka Bisa Jadi Energi Alternatif
    Semangka, buah yang menyegarkan saat dahaga di musim panas, kedepan bisa…
  • Hukum Dalam Islam: Ayat Ayat Al-Qur'an Tentang Pernikahan
    Ayat ayat Al-Qur'an merupakan firman Allah SWT yang menjadi sumber rujukan…
  • Fikih Al-Ijarah (Sewa Menyewa)
    Al-Ijarah Yaitu suatu akad atas manfaat sebagai pengganti yang jelas dengan…
  • Game Game Ini Menghina Islam Secara Terselubung
    Kita sangat prihatin karena masih banyak orang barat yang sangat membenci…
  • Biografi Ulama: Imam Syafi’i
    Beliau dikenal sebagai pendiri madhab Syafi’i dengan Nama lengkapnya adalah…