Kapan Sih Sebenarnya Waktu-Waktu Shalat Itu?

Advertisemen
Di zaman sekarang, teknologi semakin maju, peralatan untuk menghitung waktu juga semakin canggih. Sehingga sekarang waktu-waktu shalat lebih banyak dikenal oleh umat Islam berdasarkan hitungan waktu jam. Namun pada dasarnya penetapan waktu-waktu shalat sepanjang tahun didasarkan pada posisi matahari terhadap bumi. Dan yang lebih pokok lagi waktu-waktu shalat berlandaskan pada dalil-dalil syarak.

Berikut ini adalah dalil-dalil waktu-waktu shalat  :

Firman Allah swt :

أَقِمِ الصَّلاَةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا

Artinya : “Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (QS. Al Isra : 78)

فَأَقِيمُواْ الصَّلاَةَ إِنَّ الصَّلاَةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَّوْقُوتًا


Artinya : “Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An Nisaa :103)

Imam Muslim meriwayatkan dari Abdullah bin 'Amru bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Waktu shalat zhuhur adalah jika matahari telah condong dan bayangan sesorang seperti panjangnya selama belum tiba waktu shalat ashar, dan waktu shalat ashar selama matahari belum menguning, dan waktu shalat maghrib selama mega merah (syafaq) belum menghilang, dan waktu shalat isya` hingga tengah malam, dan waktu shalat shubuh semenjak terbit fajar selama matahari belum terbit, jika matahari terbit, maka janganlah melaksanakan shalat, sebab ia terbit diantara dua tanduk setan."

Juga riwayat Imam Muslim lainnya dari Sulaiman bin Buraidah dari Ayahnya dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam,” "Waktu shalat kalian adalah antara waktu yang telah kalian lihat sendiri."

Didalam hadits diatas atau hadits-hadits lainnya tentang waktu-waktu shalat tidaklah membedakan antara negeri yang panjang siangnya sama dengan malamnya dengan negeri yang siangnya lebih panjang dari malamnya selama waktu-waktu tersebut bisa dibedakan dengan tanda-tanda seperti yang disebutkan didalam hadits diatas.
(Sumber: Eramuslim).
Advertisemen

Related Posts

Baca Tulisan Lainnya ini

  • Biografi Ulama:Imam Malik bin Anas
    Imam Malik dilahirkan di Madinah. Nama Lengkapnya Malik bin Anas bin Amar,…
  • Fikih Wasiat: Pengertian dan Hukumnya Dalam Islam
    A. Pengertian Wasiat Wasiat adalah pesan tentang suatu kebaikan yang akan…
  • KIFARAT Dalam Hukum Pidana Islam
    Pengertian Kifarat Kifarat secara bahasa berarti menutup. Sedangkan secara…
  • Macam-Macam Sistem Pengupahan
    Normal 0 false false false IN X-NONE AR-SA …
  • MATERI FIQIH Bagian 1
    BAB I : THAHARAH A. THAHARAH - Pengertian - Dasar Hukum - Hukum Bersuci -…
  • Poster, Gambar DP BBM Ucapan Lebaran Idul Fitri
    Salah satu hal yang sudah menjadi tradisi di era internet ini saat mengakhiri…
  • Buku Menyatukan Kembali Ilmu Agama dan Umum
    Upaya Mempertemukan Epistemologi Islam dan Umum Judul tersebut diatas adalah…