Aanhouding, Voorlopige Aanhouding | Istilah Hukum Belanda-Indonesia

Advertisemen
Aanhouding, Voorlopige Aanhouding
Tahanan sementara (tahanan preventif) terhadap seorang tertuduh dalam perkara pidana; dapat dilakukan oleh penuntut umum (jaksa) atau pembantu magistraat, apabila di dapat cukup petunjuk atas keasalahan tertuduh, dan penahananya itu diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan atau mencegah berulangnya kembali kejahatan, atau penahanan itu sangat diperlukan untuk mencegah tertuduh melarikan diri, yaitu dalam hal kejahatan-kejahatan yang diancam pidana dengan hukuman lima tahun atau lebih atau yang termasuk dalam kejahatan-kejahatan seperti yang diterangkan dalam pasal 62 ayat (2) HIR (HIR pasal 75, 62). Tahanan sementara terhadap seorang tertuduh dapat pula diperintahkan dengan penetapan hakim (apabila berkas perkara tetuduh sudah dilimpahkan pada hakim pengadilan negeri). Tahan sementara (tahan preventif) hendaklah dibedakan dengan penangkapan. Penangkapan dapat disusul dengan tahanan preventif, dan dapat pula orang yang ditangkap itu dibebaskan kembali.
Advertisemen

Related Posts

Baca Tulisan Lainnya ini

  • Pentingnya Selalu Memanjatkan Doa
    Kenapa Penting Untuk Selalu Berdoa? Sabda Rasulullah SAW: "Janganlah kalian…
  • Tawakal Kepada Allah - Akhlak Terpuji
    Arti Tawakal Tawakal artinya menyerahkan, menggantungkn diri dan mengharapkn…
  • Bahaya PLTN vs Pembangkit Listrik Terbarukan
    PLTN menjadi alternatif sistem pembangkit listrik masa depan dikarenakan…
  • Istihsan: Pengertian dan Macamnya
    A. Pengertian Istihsan menurut bahasa adalah menganggap sesuatu itu baik…
  • Nama Nama Islam Untuk Bayi Perempuan Anda
    ADIBA - Berbudaya, sopan Adila, Adilah, Adeela - Seimbang Adiva - ramah,…
  • Kenapa Sains Bernafaskan Islam Perlu Dibangun Kembali?
    "Ayat-Ayat Semesta Sisi-sisi Al Quran yang Terlupakan" adalah sebuah judul…
  • Shalat kusuf dan Khusuf
    Shalat Gerhana Bulan Dan Gerhana Matahari (Kusuf dan Khusuf) Kusuf dan…