Modal Dalam Bank Syariah

Modal Dalam Bank Syariah
Advertisemen
mekanisme penyertaan modal dalam bank syariah
Modal adalah dana yang diserahkan oleh para pemilik (owner). Pada akhir periode tahun baru, setelah dihitung keuntungan yang didapat pada tahun tersebut, pemilik modal (shahib al sahm) memperoleh bagian dari hasil usaha yang lazim disebut dengan deviden.

Modal dapat digunakan untuk pengadaan tanah, gedung, perlengkapan dan sebagainya yang tidak langsung menghasilkan (fixd asses/no earning asset).

Selain itu, modal juga dapat digunakan untuk hal-hal yang produktif, yaitu disalurkan untuk dana pembiayaan. Pembiayaan yang berasal dari modal hasilnya hanya untuk pemilik modal, tidak dibagikan kepada pemilik dana yang lain.

Penyertaan modal oleh pemegang saham ini dalam kajian Fiqh muamalah masuk dalam kategori akad al musyarakah/al Syirkah.

Advertisemen

Related Posts

Baca Tulisan Lainnya ini

  • Ayat AlQuran: Larangan Membuat Kerusakan di Dunia
    Telah nampak kerusakan di darat dan laut, bahkan di angkasa akibat ulah tangan…
  • Kebersihan Pakaian Akhlak muslim
    Diperintahkan kepada muslimin untuk mengedepankan kebersihan dan keindahan.…
  • Hukum Islam, Hikmah Wanita Bepergian Harus Ditemani Muhrim
    Semakin modern nampaknya kehidupan sosial malah semakin kembali ke masa lalu…
  • Hadits - Hadits Tentang Keutamaan Baca Al-Quran
    Sebaik-baik bacaan adalah AlQur`an. Bagaimana tidak, Alquran adalah petunjuk…
  • Materi PAI: Pembagian Akhlak Dalam Islam
    Akhlak Dalam Islam terbagi menjadi dua :  Akhlak mahmudah dan akhlak…
  • Akses Online Kitab-Kitab Karya Imam Syafi'i
    Imam Syafi'i, yang nama lengkapnya Abu Abdullah Muhammad bin Idris asy-Syafi'i,…
  • Asal Usul Mukena Atau Rukuh
    Salah satu keunikan budaya Islam melayu adalah penggunaan mukena bagi seorang…