Qiyas: Pengertian, Rukun dan Syarat

Qiyas: Pengertian, Rukun dan Syarat
Advertisemen

A.Pengertian Qiyas

Qiyas menurut bahasa berarti menyamakan sesuatu, sedangkan menurut ahli ushul fiqh adalah mempersamakan huhum suatau peristiwa yang tidak ada nash hukumnya ’ dengan suatu peristiwa yang ada nash hukumnya, karena persamaan keduanya itu dalam illat hukumnya.

B. Rukun qiyas

  1. Al-Asl, adalah masalah yang telah ada hukumnya, berdasarkan nash, ia disebut al Maqis ’alaih ( yang diqiyaskan kepadanya ), Mahmul ’alaih( yang dijadikan pertanggungan ) musyabbah bih ( yang diserupakan denganya).
  2. Al Far’u, adalah masalah baru yang tidak ada nashnya atau tidak ada hukumnya, ia disebut Maqis ( yang diqiyaskan), AlMahmul) ( yang dipertanggungkan) dan al musyabbah ( yang diserupakan ).
  3. Hukum Asl yaitu hukum yang telah ada pad asl (pokok) yang berdasarkan atas nash atau ijma’, ia dimaksudkan untuk menjadi hukum pad al far’u( cabang).
  4. Al Illat adalah suatu sifat yangada pada asl yaang padanya lah dijadikan sebagai dasr untuk menentuan hukum pokok, dan berdasarkan ada nya keberadaanya sifat itu pada cabang (far), maka ia disamakan dengan pokoknya dari segi hukum.

Syarat-syarat i’llat

  1. Illat itu adalah sifat yang jelas, yang dapat dicapai oleh panca indra.
  2. Merupaka sifat yang tegas dan tidak elastis yakani dapat dipastiakan berwujudnya pada furu’ dan tidak mudah berubah.
  3. Merupakan sifat yang munasabah , yakni ada persesuian antara hukum da sifatnya.
  4. Merupakan sifat yang tidak terbatsas pada aslnya , tapi bisa juaga berwujud pad beberapa satuan hukum yang bukan asl.


C. Kehujahan Qiyas

Jumhur ulama’ menerima qiyas menjadi hujjah dalam keadaan;
  1. Apabila hukum asl dinas-kan illahnya.
  2. Apabila qiyas itu merupakan salah satu dari pada Qiyas-qiyas yang dilakukan Rasulullah.
Dalam dua macam ini para ulama sepakat menetapkan bahwa keduanya menjadi hujjah syari’ah, dan qiyas selain kedua tersebut para ulama bebeda pendapat ada yang menerima dan dan adapula yan menolak sebagai hujjah syari’iyyah, diantara golongan yang menolak qiyas adalah An Nazzam dari golongan Zahiriyah dan segolongan ulama Syi’ah.



Daftar Pustaka
Djazuli, Prof. H. A, Ilmu Fiqh, Pengalian, perkembangan, penerapan hukum Islam, Prenada Media, Jakarta, 2005
Abdul Wahab Khalaf, Ilmu Ushul Fiqh, al dar Al Kawaetiyah, Mesir, 1968
Drs. Zarkasi Abdul Salam, Drs. Oman Faturrohman SW, Pengantar Ushul Fuqh 1. LESFI, Yogyakarta,1994


Advertisemen

Related Posts

Baca Tulisan Lainnya ini

  • Belajar Islam Menyenangkan Lewat Komik Lucu
    Mempelajari nilai-nilai ajaran Islam tidak melulu harus dengan cara serius.…
  • Al-Qur'an pun Menantang Manusia Untuk Menjelajah Angkasa
    Roket sampai saat ini adalah satu-satunya jenis teknologi yang dapat…
  • Sudahkah Anda Tahu - Makna Bahagia Yang Hakiki?
    Apa guna kaya jika tak bahagia, apa guna tenar jika tak bahagia. Saya yakin…
  • Pro Kontra Nikah Dini dan Alasan-alasannya
    Pernikahan dini ( yang dimaksudkan "usia dini" disini adalah usia dibawah 18…
  • Jika Muslim Ucapkan
    Muslim dan masalah ucapan selamat Hari Natal adalah masalah umat Islam yang…
  • Buku Tentang Jinayah dan Jarimah
    Dalam hukum Islam ada dua istilah yang sering digunakan untuk tindak pidana,…
  • Ketentuan Giro dalam Bank Syari'ah
    Dalam praktik perbankan untuk menghimpun dana dari masyarakat melalui produk…