Pernikahan dalam Islam diatur dalam syariat yang akhirnya secara sistematis dibahas oleh Ulama dalam Fikih Munakahat. Sehingga bagi Anda yang ingin memahami pernikahan dalam Islam, maka fikih bab munakahat merupakan bab yang harus dibaca.
Jika Anda sangat berminat untuk menekuni dan mendalami tentang ilmu bab Pernikahan dalam Islam, Anda bisa mengambil jurusan Al-Ahwal as Syakhsiyyah dari fakultas Syariah di Perguruan Tinggi Islam. Namun jika sekiranya tidak, Ada banyak buku panduan tentang pernikahan Islam yang beredar luas. Buku-buku tersebut bisa dibeli atau dibaca di perpustakaan-perpustakaan umum maupun perpustakaan perguruan tinggi Islam.
Kemudian dilanjutkan dengan pembahasan hukum-hukum yang berkaitan dengan akad pernikahan seperti rukun dan syaratnya dan perkawinan yang terlarang. Masalah-masalah yang berkaitan dengan masa nikah atau berumah tangga meliputi hak dan kewajiban suami-isteri serta tata pergaulan keduanya.
Selanjutnya dibahas masalah pertengkaran/cekcok suami istri (syiqaq), masalah talak, khulu', iddah, zihar dan li'an. Akhirnya dibahas mengenai Hadhanah atau masalah asuhan anak.
Itulah gambaran sekilas bagaimana pernikahan dalam Islam dibahas dalam fikih.
Selain itu masalah yang tidak kalah penting dalam membahas seputar pernikahan dalam Islam adalah masalah hukum kewarisan. Masalah kewarisan telah diatur pula sedemikian rupa, bahkan dalam surat Annisa' ayat 11 dijelaskan dengan begitu detail tentang pembagian warisan. Hal ini menunjukan begitu pentingnya masalah waris itu.
Jika Anda sangat berminat untuk menekuni dan mendalami tentang ilmu bab Pernikahan dalam Islam, Anda bisa mengambil jurusan Al-Ahwal as Syakhsiyyah dari fakultas Syariah di Perguruan Tinggi Islam. Namun jika sekiranya tidak, Ada banyak buku panduan tentang pernikahan Islam yang beredar luas. Buku-buku tersebut bisa dibeli atau dibaca di perpustakaan-perpustakaan umum maupun perpustakaan perguruan tinggi Islam.
Hukum Pernikahan Islam
Dalam hukum pernikahan Islam atau fikih munakahat, secara garis besar pembahasaanya meliputi masalah-masalah; pra-nikah, masa nikah, dan pasca nikah. Masalah-masalah pra-nikah meliputi; Hukum pernikahan atau perkawinan, memilih suami-istri dan peminangan.Kemudian dilanjutkan dengan pembahasan hukum-hukum yang berkaitan dengan akad pernikahan seperti rukun dan syaratnya dan perkawinan yang terlarang. Masalah-masalah yang berkaitan dengan masa nikah atau berumah tangga meliputi hak dan kewajiban suami-isteri serta tata pergaulan keduanya.
Selanjutnya dibahas masalah pertengkaran/cekcok suami istri (syiqaq), masalah talak, khulu', iddah, zihar dan li'an. Akhirnya dibahas mengenai Hadhanah atau masalah asuhan anak.
Gambaran Prosesi Akad Nikah |
Itulah gambaran sekilas bagaimana pernikahan dalam Islam dibahas dalam fikih.
Selain itu masalah yang tidak kalah penting dalam membahas seputar pernikahan dalam Islam adalah masalah hukum kewarisan. Masalah kewarisan telah diatur pula sedemikian rupa, bahkan dalam surat Annisa' ayat 11 dijelaskan dengan begitu detail tentang pembagian warisan. Hal ini menunjukan begitu pentingnya masalah waris itu.
Hukum Pernikahan Islam di Indonesia
Bagi warga Indonesia, aturan-aturan hukum Islam mengenai pernikahan dan juga kewarisan dapat dibaca dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). KHI dibagi menjadi tiga bagian, buku pertama membahas pernikahan, buku kedua tentang hukum kewarisan dan buku ketiga tentang perwakafan.
Pernikahan dalam Islam sangat berkaitan erat dengan
kehidupan setiap manusia. Normalnya manusia pasti menikah dan menjalani
pernikahan. Sehingga amatlah penting bagi setiap muslim dan muslimah untuk
mempelajari hukum pernikahan Islam yang dapat dipahami melalui kitab-kitab
fikih munakahat.
Amat pentingnya pernikahan itu sehingga cukup banyak ayat-ayat Al-Qur'an yang membahas tentang pernikahan
Amat pentingnya pernikahan itu sehingga cukup banyak ayat-ayat Al-Qur'an yang membahas tentang pernikahan
Add Comments