Tata Cara Menyembelih Hewan Dalam Islam

Advertisemen

Cara Menyembelih Hewan Sesuai Ajaran Islam

Penyembelihan hewan maksudnya : Melenyapkan nyawa hewan dalam rangka untuk dimakan. Dasar hukumnya:"....kecuali yang sempat kamu sembelih..." (AL MAIDAH ayat 3).

Syarat Syahnya Penyembelihan:

  1. Alat yang digunakan untuk meyembelih tajam, sehingga tidak menyiksa binatang sembelihan.
  2. Tasmiyah, Membaca tasmiya: " BISMILLAH atau BISMILLAHI ALLAHU AKBAR". Allah Berfirman : " Dan janganlah kamu memakan dari apa-apa (yaitu hewan yang disembelih) yang belum sempat disebut Asma Allah atasnya." (AL AN'AM 119).
  3. Memotong leher beserta memotong urat-urat kerongkongan serta urat-urat nafas pada satu tempat.
  4. Penyembelih adalah orang Islam, Baligh , berakal, atau anak-anak yang tamzis. Diperbolehkan wanita atau ahli kitab. (Dan Adapun makanan dari ahli kitab itu halal bagi kamu sekalian. (AL MAIDAH 5).

Adapun apabila pada binatang disembelih itu terdapat janin, maka hukum penyembelihannya mengikuti hukum penyembelihan induknya.

Sebagaimana sabda Rasululah SAW : "ذكاته ذكاة أمه"
" Hukum penyembelihannya mengikuti hukum penyembelihan ibunya"

Rasulullah saw bersabda yang artinya:
Sesungguhnya Allah telah mewajibkan perbuatan baik atas segala sesuatu; maka apabila engkau membunuh (hewan-pen), maka berlaku baiklah pada cara membunuhmu, dan apabila engkau menyembelih, maka berlaku baiklah kamu pada penyembelihanmu, hendaklah seseorang dari kamu menajamkan pisau sembelihannya dan menenangkan sembelihannya. (HR. Muslim)

Para Ulama menjelaskan bahwa hadits ini berlaku dalam segala hal segala pembunuhan (hewan) dan segala penyembelihan. Bila akan membunuh seekor binatang, maka bunuhlah dengan cara-cara yang baik, bukan dengan cara dibakar hidup-hidup, atau dicincang hidup-hidup atau yang serupa, bunuhlah dengan cara yang paling cepat mematikan.
Advertisemen

Related Posts

Baca Tulisan Lainnya ini