Awas! Ini Kode-Kode Zat Babi Dalam Makanan Kemasan

Advertisemen

AWAS! Produk Mengandung Babi, Inilah Kodenya

Di Era milenia ini, dunia dibanjiri oleh produk-produk kemasan. 
Setiap produk yang dijual memiliki komposisi bahan berbeda-beda.
Guna melindungi konsumen, pemerintah mewajibkan setiap produsen 
untuk mencantumkan secara detail kandungan bahan yang terdapat
dalam produk makanan kemasan.

Namun sayangnya, detail kandungan bahan yang dicantumkan pada kemasan
hanya berupa kode-kode dan nama-nama yang sulit dipahami oleh orang awam.

Sebagai konsumen muslim tentu kita harus waspada terhadap kehalalan
keharaman dari produk yang hendak kita beli. 

Apalagi banyak bahan-bahan dan produk-produk yang berasal dari Eropa 
ternyata dibuat dari lemak babi. Bagi mereka yang bukan muslim tentu tidak
peduli akan hal ini. Lemak babi sudah menjadi bahan biasa bagi mereka
karena bisa didapat dengan mudah dan murah.

Oleh sebab itu kita harus waspada dan teliti sebelum membeli produk.


Kenapa banyak bahan makanan berasal dari Babi?

Babi lebih murah dan mudah didapatkan sehingga lebih ekonomis dari pada hewan ternak lainnya.

Berikut ini dalah kode-kode bahan makanan yang ada dindikasi mengandung Lemak Babi dan alkohol.


E140 adalah Chlorophyl, pewarna hijau alami dari tanaman.  dan E141
(Syubhat, Kehalalannya sangat tergantung oleh proses ekstraksinya jika cair dan oleh bahan tambahan lainya jika bubuk.)

E153 adalah carbon Black yang bisa berasal dari tanaman atau tulang hewan 
( Syubhat, Bisa dari babi atau sapi yang tidak disembelih secara Syar'i)

E325, E326, E327, E377 (Syubhat tergantung media fermentasi asam laktat yang digunakan)

E422 glycerol adalah hasil samping produksi sabun (Asam lemaknya bisa dari babi)

E430 dan E431 (Syubhat karena Sumber asamnya bisa dari hewan dan tanaman)

E432-E436, E470-E478, E481-E483, E491-E495, E570, E572

E631 (bisa dari Ekstrak daging)

E635

Lesitin = pengemulsi makanan, bisa berasal dari tanaman atau hewan. Dari tanaman biasanya kedelai (Soya Lisetin). Dari Hewan biasanya babi.
Bila suatu produk tertulis Lesitin saja tanpa kata soya, biasanya dari hewan (babi).

Rhum = Cairan beralkohol yang sering dalam pembuatan roti (bakery), mengandung ethanol lebih dari 30%.

Lard = istilah khusus dalam bidang peternakan untuk menyebut lemak babi.

Bacon = daging babi

Bristhle = Bulu rambut babi.

Cholesterol = Jenis lemak yang berasal dari hewan. Kebanyakan di dapat dari babi.

Diglyceride= Pengemulsi, jika berasal dari hewan bisa jadi berasal dari Babi.

Gelatin =  Biasanya berasal dari bianang, kebanyakan dari Babi.

Magnesium Stearate (Stearic Acid) = Haram jika sumbernya dari binatang.

Mono Glycerides: Haram jika berasal dari Binatang.

Pepsin = Enzim yang kebanyakan berasal dari Babi.

Shortening: Lemak dan minyak berasal dari binatang (biasanya Babi).

Vitamins : Haram jika bersumber dari binatang.

Whey: Digunakan untuk es krim dan yogurt. Haram jika bersumber dari binatang.

Sumber: Hidayatullah.com, Soundvision.com, Facebook.com/notes/must-be-halal

Kode-kode bahan makanan tersebut kehalalannya diragukan, sehingga menjadi perkara syubhat.
Indikasi keharamannya kuat karena berbagai olahan babi dan alkohol menjadi bahan yang banyak digunakan di Eropa.

Oleh sebab itu, jika kita mendapati produk yang memiliki kandungan bahan denga
kode-kode tersebut, sebaiknya kita tinggalkan.

Tonton Video Berikut ini: 



Dari An Nu'man bin Basyir Radhiyallahu 'anhuma, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah saw bersabda,

Sesungguhnya yang halal itu jelas, sebagaimana yang haram pun jelas. 
Diantara keduanya terdapat perkara syubhat yang masih samar, 
yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang. 
Barang siapa yang menghindarkan diri dari perkara syubhat, 
maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. 
Barang siapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, 
maka ia bisa terjatuh pada perkara haram. 
Sebagaimana ada pengembala yang 
menggembalakan ternaknya 
di sekitar tanah larangan 
yang hampir menjerumuskannya. 
Ketahuilah setiap raja memiliki tanah larangan 
dan tanah larangan Allah di bumi  ini 
adalah perkara perkara yang diharamkan-Nya
(HR Bukhari no 2051 dan Muslim no 1599)

Syubhat adalah perkara yang masih samar hukumnya, apakah halal atau haram.
Jika kita menemukan perkara semacam ini maka lebih utama ditinggalkan.
Advertisemen

Related Posts

Baca Tulisan Lainnya ini