Sistem Pemerintahan Islam: Khilafah bg.2

Advertisemen
Syarat Syarat Menjadi Khalifah dan Tata Cara Pengangkatannya

Baca dulu ini: Khilafah Bg. 1

1. Pengertian Khalifah

Khalifah berarti orang-orang yang menggantikan Nabi Muhammad saw dalam kedudukannya sebagai pemimpin agama dan kepala Negara sesudah Nabi Wafat. Khalifah pertama dalam struktur pemerintahan Islam adalah Abu Bakar as Shidiq, khalifah kedua adalah Umar Bin Khatab, Khalifah ketiga adalah Utsman Bin Affan dan Khaliah keempat adalah Ali Bin Abu Thalib. Keempat sahabat utama yang memangku jabatan khalifah itu disebut Khulafaur Rasyidin, artinya adalah para kepala negara yang bijaksana.Jabatan Khalifah berikutnya dipangku oleh para pemuka dari Bani Umayah seperti Muawiyah bin Abi Sofyan, Umar Bin Abdul Aziz dan lainnya. Pada Masa abbasyiah dipegang oleh Harun Al Rasyid dan lainnya. Adapun pimpinan negara sesudah Abbasyiah tidak lagi dinamakan dengan khalifah tetapi disebut amir, sultan atau dengan nama yang secara umum disebut sebagai kepala negara.

2. Syarat Syarat Khalifah

Untuk menjadi khalfah seseorang harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
  • Beragama Islam
  • Memiliki pengetahuan yang cukup luas
  • mampu melakukan pengawasan terhadap aparatur pemerintahan dalam pelaksanakan hukum, peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku.
  • Adil dalam arti luas. yang mampu melaksanakan seluruh kewajiban dan menjauhi seluruh larangan serta dapat memelihara kehormatan dirinya.
  • Anggota badan dan panca indranya tidak cacat.
  • Dipilih oleh Ahlul Halli Wal Aqdi melalui permusyawaratan.

3. Pengangkatan Khalifah

Pemerintahan dalam Islam menganut sistem pemerintahan yang 'demokratis' karena itu pada prinsipnya pengangkatan khalifah dilakukan oleh seluruh umat Islam. Dalam perjalanan sejarah Islam ditemukan bahwa masalah pengangkatan khalifah dapat dilakukan dalam berbagai cara.
  1. Pengangkatan khalifah melalui para pemimpin umat Islam. Misalnya pengangkatan abu Bakar As Shiddiq.
  2. Pengangkatan khalifah melalui usulan dari khalifah terdahulu. Misalnya pengangkatan Umar Bin Khatab yang menggantikan Abu Bakar.
  3. Pemilihan khalifah melalui pemilihan umum yang langsung dilakukan oleh seluruh rakyatnya. misalnya pengangkatan khalifah Umar bin Abdul Aziz masa bani Umayah.
  4. Pengangkatan khalifah melalui persetujuan rakyatnya karena calon khalifah dinilai sangat berjasa dalam mengembangkan Islam ke suatu wilayah. Misalnya pengangkatan Sultan Salim di Mesir.


Dengan demikian secara keseluruhan dapat diketahui bahwa cara pemilihan dan pengangkatan khalifah lebih mementingkan aspirasi dan kehendak rakyatnya. Oleh karena itu pemilihan khalifah dalam Islam melalu cara yaitu:
a. Pemilihan secara langsung yang melibatkan seluruh rakyatnya baik pria maupun wanita untuk menentukan pilihan kepada seseorang yang dianggap mampu menjadi khalifah.
b. Pemilihan secara tidak langsung, yaitu pemilihan khalifah yang dilakukan melalui Ahlul Halli Wal aqdi atau wakil-wakil rakyat yang berhak menentukan atau menetapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan persoalan kehidupan umat Islam.

4. Baiat

Setelah khalifah dipilih, kemudian umat Islam mengucapkan sumpah setia untuk mentaati kepemimpinan khalifah tersebut sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan dengan menyatakan dengan disertai niat yang ikhlas bahwa Allah SWT sebagai saksi. Sumpah setia ini disebut baiat dan baiat ini dilakukan oleh kaum muslim didalam suatu majlis.

5. Hukum Pengangkatan Khalifah

Mengangkat Khalifah hukumnya fardhu kifayah. Hal ini didasarkan pada beberapa alasn antara lain:
a. Pada saat Rasulullah saw wafat para sahabat bersepakat (ijma' sahabat) untuk mendahulukan pemusyawaratan guna memilih khalifah daripada semuanya mengurus jenzah Rasulullah karena sebagian sahabat sudah ada yang mengurus jenazah rasul. Saat itu yang terpilh seabagai khalifah adalah Abu Bakar.

b. Tanpa adanya khalifah sulit bagi umat Islam untuk dapat menyempurnakan kewajiban agama seperti membela agama, negara dan memelihara keamanan dan ketertiban.

c. Dalam Al-Qur'an terdapat beberapa perintah kepada umat Islam untuk mentaatinya. (Qs AnNur ayat 55) yang artinya: Allah berjanji kepada orang-orang yang beriman diantara kamu dan beramal shaleh , bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di Bumi sebagaimana dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa dan yang telah diridhainya untuk mereka. Dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka sesudah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman senantiasa.

6. Hak dan Kewajiban

Hak-hak rakyat yang harus dipenuhi dan dilindungi oleh negara pada dasarnya sama dengan hak-hak asasi mausia seperti hak pendapat, hak jaminan hukum, hak memperoleh pendidikan dan sejenisnya.

a. Hak hidup dan jaminan keamanan (QS. QAF: 43)
b. Hak memperoleh keadilan (QS. ANNISA: 58)
c. Hak menentukan pendapat (QS. ALBAQARAH: 269)
d. Hak kebebasan beragama (QS. ALBAQARAH: 256)

Selain memperoleh hak-hak sebaga rakyat, pada saat bersamaan rakyat juga berkewajiban untuk melaksanakan tugas-tugasnya antara lain:
a. Tunduk dan patuh kepada khalifah yang syah
umat Islam wajib patuh dan taat kepada khalifah yang sah selama khalifah itu tetap berpegang teguh pada ajaran Allah dan RasulNya. ( AnNisa': 59)
b. Menciptakan dan memelihara persatuan dan kesatuan. ( Ali Imran: 103)

Hak dan kewajiban rakyat harus dipenuhi dengan sepenuh-penuhnya agar roda pemerintahan dapat berputar sesuai dengan program yang telah ditetapkan. Pemenuhan dan perlindungan akan hak-hak rakyat dilakukan sejalan dengan pemenuhan hak dan kewajiban rakyat yang pada gilirannya akan mampu menciptakan suatu khilafah yang kuat dan berwibawa sesuai dengan tujuan khilafah.

Berikutnya baca: Khilafah Islam Bag. 3

Tonton Video Ceramah ini: 
APA YANG SALAH DENGAN GERAKAN KHILAFAH ERA MODERN



Advertisemen

Related Posts

Baca Tulisan Lainnya ini