Para Ahli Waris - Hukum-Hukum Warisan Dalam Islam

Advertisemen

Ahli waris adalah orang-orang yang berhak menerima bagian dari harta warisan. Ditinjau dari sebab-sebab seseorang menjadi ahli waris, maka akli waris dapat digolongkan menjadi alhi waris sababiyah dan ahli waris nasabiyah.

Ahli waris sababiyah adalah orang yang berhak menerima bagian harta warisan  karena terjadinya hubungan perkawinan dengan orang yang meninggal dunia yaitu suami atau istri.

Ahli waris nasabiyah adalah orang yang berhak menerima harta warisan karena ada hubungan nasab atau pertalian darah atau keturunan dengan orang yang meninggal dunia. Ahli waris nasabiyah ini dibagi menjadi tiga kelompok yaitu ushul almayyit, furu'ul mayyit dan al-hawasyis.

Yang dimaksud dengan ushul al-mayyit adalah bapak ibu kakek-nenek dan seterusnya ke atas. Sedangkan yang dimaksud furu'ul mayyit adalah anak-cucu dan seterusnya ke bawah. Adapun yang dimaksud dengan al-hawasyis adalah saudara paman bibi serta anak-anak mereka.

Dari jenis kelamin ahli waris dibagi menjadi dua jenis, yaitu ahli waris laki-laki dan ahli waris perempuan.

Ahli waris laki-laki meliputi:

  1. suami
  2. anak laki-laki
  3. cucu laki-laki
  4. baoak
  5. kakek (bapak dari bapak) seterusnya ke atas tidak berselang dengan perempuan.
  6. saudara laki-laki kandung
  7. Saudara laki-laki seayah
  8. saudara laki-laki seibu
  9. anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
  10. anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah
  11. Paman sekandung dengan bapak
  12. Paman seayah dengan bapak
  13. Anak laki-laki dari paman sekandung dengan bapak
  14. Anak laki-laki dari paman seayah dengan bapak
  15. Orang laki-laki yang memerdekakan.

Jika semua hali waris diatas ada, maka yang mendapatkan bagian harta warisan adalah:
  1. suami
  2. anak laki-laki
  3. dan bapak

lainnya terhalang.

Ahli waris perempuan meliputi:
  1. Istri
  2. Anak perempuan ke bawah selama masih tetap pada garis laki-laki
  3. Cucu perempuan dari anak laki-laki sampai ke bawah selama masih dalam garis laki-laki
  4. ibu
  5. nenek (ibu dari ibu sampai ke atas selama tidak berselang dengan garis laki-laki)
  6. Nenek (ibu dari bapak)
  7. Saudara perempuan kandung
  8. Saudara perempuan seayah
  9. saudara perempuan seibu
  10. Orang perempuan yang memerdekakan.


Jika seluruh ahli waris perempuan ini semuanya ada, maka yang mendapatkan bagian harta warisan adalah:
  1. istri
  2. anak perempuan
  3. cucu perempuan dari anak laki-laki
  4. ibu
  5. saudara perempuan kandung

lainnya terhalang.

Jika seluruh ahli waris di atas ada, maka yang berhak menerima harta warisan adalah:
  1. suami atau istri
  2. bapak
  3. ibu
  4. anak laki-laki
  5. anak perempuan

Advertisemen

Related Posts

Baca Tulisan Lainnya ini