Fikih Wasiat: Pengertian dan Hukumnya Dalam Islam

Advertisemen

A. Pengertian Wasiat

Wasiat adalah pesan tentang suatu kebaikan yang akan dilaksanakan setelah orang yang berwasiat itu meninggal dunia. Jika diberikan kepada ahli waris maka wasiatnya tidak sah kecuali semua ahli waris yang lebih berhak menerima warisan itu ridha dan rela memberikan kepadanya setelah orang yang berwasiat itu meninggal dunia. 

عن ابي امامة قال: سمعت رسول الله صلعم يقول: انّ الله قد اعطى كلّ ذي حقّ حقّه فلا وصية لوارث

"Dari Abu Umamah beliau berkata: Saya telah mendengar Rasulullah saw bersabda: Sesungguhnya Allah telah menentukan hak tiap-tiap ahli waris maka dengan ketentuan itu tidak ada hak wasiat bagi seorang ahli waris. (HR. Lima Ahli Hadits selain Nasai).

B. Hukum Wasiat

Wasiat hukumnya sunnah sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur'an bahwa sesudah menetapkan beberapa ketentuan dalam pembagian harta warisan kemudian Allah menjelaskan pula bahwa pembagian harta warisan tersebut hendaknya dilakasanakan setelah diselesaikan wasiat dari orang yang meninggal. Tercantum dalam Q.S An-Nisa` ayat 11.



Rasulullah juga menjelaskan: 

مَا حَقُّ امْرئٍ مُسْلمٍ لَه شيئ يُريدُ اَنْ يُوْصِى فِيه يَبيْتُ لَيلَتينِ الاّ وصِيَّته مَكْتوْبةٌ عِنْدَهُ

"Tidak aa hak seorang muslim yang mempunyai sesuatu yang pantas diwasiatkan sampai dua malam melainkan hendaklah wasiatnya disisi kepalanya. (HR. Bukhari Muslim).

 Wasiat yang dapat diterima adalah wasiat yang disampaikan secara lisan, dua hari sebelum orang yang berwasiat itu meninggal dunia. Dan jika wasiat itu lebih dari dua hari, maka wasiat itu harus dibuat secara tertulisa. Demikian pula untuk kebaikan bersama kemudian hari, maka pada saat seorang berwasiat dapat disaksikan oleh sekurang-kurangnya dua orang saksi yang adil.
Advertisemen

Related Posts

Baca Tulisan Lainnya ini