Mengenal Ilmu Musthalah Hadits

Advertisemen

Pengantar

Dalam Ilmu Hadits, yaitu ilmu yang dengannya dapat diketahui benar tidaknya ucapan, perbuatan, keadaan atau lainya, yang orang katakan dari Nabi Muhammad saw, di dalamnya ada beberapa bagian dan cabang. Oleh karenaya timbullah beberapa nama bagi ilmu Hadits diantaranya:
  1. Ilmu Musthalahah Hadits: Ilmu yang menerangkan kebiasaan-kebiasaan yang terpakai bagi hadits-hadits.
  2.  lmu Isnad: Ilmu yang membicarakan Hadits-hadits yang disandarkan kepada Nabi Muhammad saw.
  3. Ilmu Riwayatul Hadits: Ilmu meriwayatkan atau menceritakan hadits.
  4. Ilmu Dirayatil Hadits: Ilmu untuk mengetahui bagaimana kedudukan hadits-hadits.
  5. Ilmu Atsar: Ilmu Hadits
  6. Ilmu Musthalahah Ahlil Atsar: Ilmu yang memperbincangkan kebiasaan-kebiasaan yang dipakai oleh ahli hadits.


Istilah-Istilah Dalam Ilmu Musthalahah Hadits

Ilmu musthalah hadits adalah Ilmu tentang pokok-pokok dan kaidah-kaidah yang digunakan untuk mengetahui kondisi sanad dan matan hadits, dari sisi diterima atau ditolak.
Objek pembahasan ilmu musthalahadalah sanad dan matan, dari sisi diterima atau ditolak. Manfaat ilmu musthalah: Bisa membedakan hadits yang
shahih dari hadits yang lemah.

Dalam pembahasan ilmu Musthalahah Hadits perlu dipahami istilah-istilah penting berikut ini:

  • Hadits
  • Khabar
  • atsar
  • Isnad
  • Sanad
  • Matan
  • Musnad
  • Musnid
  • Muhaddits
  • Hafidh
  • Hakim


Hadits

Menurut bahasa: Al-Jadid (baru), bentuk jamaknya adalah ahaadits, bertentangan dengan qiyas.  Menurut istilah: Sesuatu yang disandarkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, baik berupa perkataan,  perbuatan, taqrir (diamnya) maupun sifatnya.

Khabar

Menurut bahasa: an-naba (berita), bentuk jamaknya adalah akhbaar.
Menurut istilah: terdapat tiga pendapat, yaitu,
- Sinonim dari hadits, dengan kata lain memiliki satu arti.
- Berbeda dengan hadits. Hadits itu berasal dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, sedangkan
khabar adalah selain dari beliau shallallahu ‘alaihi wasallam.
- Lebih umum dari hadits. Hadits itu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, sedangkan khabar
berasal dari beliau maupun bukan dari beliau shallallahu ‘alaihi wasallam.

Atsar:

Menurut bahasa: Sisa dari sesuatu (jejak).
Menurut istilah: terdapat dua pendapat,
- Sinonim dari hadits, dengan kata lain memiliki satu arti.
- Berbeda dengan hadits, yaitu sesuatu yang disandarkan kepada para sahabat dan tabi’in, baik
berupa perkataan maupun perbuatan.

Isnad

Memiliki dua arti,
- Mengembalikan hadits kepada yang mengatakannya sebagai sandaran
- Urutan para perawi hadits yang kemudian berlanjut pada matan (teks hadits). Dengan makna seperti ini, berarti sinonim dari sanad.

Sanad

- Menurut bahasa: al-mu’tamad (tempat bersandar). Disebut seperti itu karena hadits disandarkan atau menyandarkan kepadanya.
- Menurut istilah, urutan para perawi hadits yang kemudian berlanjut pada matan.

Matan

- Menurut bahasa, tanah yang keras dan naik ke atas
- Menurut istilah, perkataan terakhir dari sanad.

Musnad

- Menurut bahasa, merupakan isim maf’ul dari asnada yang berarti menyandarkan atau
menasabkan kepadanya.
- Menurut istilah, memiliki tiga macam arti:
1. Setiap kitab yang di dalamnya mengandung kumpulan apa yang diriwayatkan oleh para
sahabat, menurut ketentuan tertentu.
2. Hadits marfu’ yang sanadnya bersambung.
3. Jika yang dimaksudkannya adalah sanad, berarti itu adalah mashdar mim.

Musnid 

adalah orang yang meriwayatkan hadits dengan sanadnya, baik orang itu mengerti ataupun tidak mengerti dan hanya menyampaikan riwayat saja.

Muhaddist

adalah orang yang bergelut dalam ilmu hadits, baik dari sisi riwayat maupun dirayah, mengetahui banyak riwayat dan kondisi para perawinya.

Hafidh

- Menurut pakar hadits artinya sama dengan muhaddist.
- Ada yang berpendapat bahwa al-Hafidh itu martabatnya lebih tinggi dari al-muhaddits karena
ia lebih banyak mengetahui setiap tingkatan (thabaqat) para perawi hadits dibandingkan
ketidaktahuannya.


Hakim 

adalah orang yang pengetahuannya mencakup seluruh hadits-hadits sehingga tidak ada perkara yang tidak diketahuinya melainkan amat sedikit. Hal itu menurut sebagian ahli ilmu hadits.

(Sumber:a. masgunku.files.wordpress.com b. Ilmu Musthalahah Hadits(A. Qadir Hasan/CV. Diponegoro bandung))
Advertisemen

Related Posts

Baca Tulisan Lainnya ini