Fikih: Luqatah (Barang Temuan)

Advertisemen
Pengertian Luqatah
 Luqatah Adalah barang yang ditemukan di suatu tempat dan tidak diketahui pemiliknya secara jelas.

"Dari zaid bin khalid : sesungguhnya Nabi SAW bersabda: 'Hendaklah engkau ketahui tempat dan ikatannya, kemudian umumkanlah selama 1 tahun. Jika datang pemiliknya, maka berikanlah kepadanya. Tetapi jika tidak ada yang mengambilnya setelah 1 tahun, maka terserah kamu. ....dst (Mutafaqun 'alaihi).

Rukun Luqatah:
1. Penemuan.
2. Orang yang menemukan.
3. Yang ditemukan: Binatang atau benda mati.
Advertisemen

Related Posts

Baca Tulisan Lainnya ini