Yang dimaksud dengan salam yaitu menjual sesuatu yang barangnya tidak diperhatikan, tetapi diberitahukan mengenai sifat barang sera kualitasnya oleh penjual dan setelah ada kesepakatan pembeli langsung membayarnya meskipun barangnya belum ada.
Misalnya: "Saya jual kepada anda sebuah meja tulis dari kayu dengan ukuran 1mx1,25m dengan tinggi 75cm dan harganya rp.100.000, lalu pembelinya membeli waktu itu juga meskipun barangnya belum ada.
Rukun dan syarat Salam
a. Rukun
- Penjual (muslam Alaih)
- Pembeli (muslam)
- barang (muslam fih) dan harga
- Sighat (akad ijab qabul)
b. Syarat
- Hendaknya dibayar dahulu pada majelis akad.
- Barang menjadi utang atau tanggunan si penjual.
- Barang diserahkan pada waktu yang telah dijanjian/disepakati.
- Barangnya jelas
- Diketahui dan disebutkan barangnya harus jelas.
- Disebutkan tempat menerimanya
Hukum Salam
Salam merupakan jual beli utang dari pihak penjual dan kontan dari phak pembeli karena uangnya telah dibayar sewaktu akad sehingga bisa dikatkan salam adalah jual beli berupa pesanan.
Oleh karena itu dalam jual beli salam ini barang belum diserahkan sedangkan harga telah dibayar kontan, sehingga disini perlu adanya bukti tanda pembayaran yang sah berupa kuitansi, faktur atau catatan yang dibubuhi tanda tangan penerima uang. Hal ini berdasarkan Q.S Al Baqarah: 282.
Sabda Rasulullah SAW:
عن ابن عباس ر ض قال قدم رسول الله ص م المدينة و هم يسلفون بالتمر السنتين والثلاث فقال من اسلف في شيئ ففي كيل معلوم ووزن معلوم إلى اجل معلوم
( رواه البخار)
"dari Ibnu Abbas ra ia berkata: "Ketika Rasulullah SAW tiba di Madinah ,mereka orang-orang Madinah melakukan salam dengan buah kurma untuk tenggang waktu dua tahun atau tiga tahun, lalu Rasulullah SAW bersabda: " Barang siapa yang mengutangkan uang (salam)untuk sesuatu perkara maka (hendaklah) ditentukan dengan takaran yang telah diketahui (atau) dengan timbangan yang telah diketahui dengan tempo yang telah diketahui pula. "
Labels
- Akhlak (71)
- Akidah Islam (12)
- Bahasa Arab (2)
- Berita (10)
- Book View (14)
- Dakwah (1)
- Download (3)
- Dunia Islam (1)
- Ekonomi Islam (10)
- Fiqih (33)
- Hukum Pidana Islam (13)
- Intelektual Muslim (6)
- IPTEK (70)
- Kebahagiaan (3)
- Kisah Teladan (4)
- Lain-lain (6)
- Listen Qur'an (2)
- Macam Shalat (10)
- Muamalah Madaniyah (17)
- Muslim Cartoon (7)
- sehat (1)
- Sejarah Hukum Islam (11)
- Sejarah Peradaban (11)
- Seni Islam (6)
- Ulumul Quran (6)
- Ushul Fiqih (23)
- Video (15)
- Wakaf (2)
- Zakat (1)
Salam
08:19 | Filed Under Muamalah Madaniyah | 0 Comments
Kotak Pencarian
![]() Produk SMART Telecom |
![]() Masukkan Code ini K1-7EDBFA-5 Untuk beli buku di kutubuku.com |
Comments
Sumber
Blog Archive
-
▼
2009
(308)
-
▼
November
(35)
- ETIKA SAINS
- IPTEK YANG PERLU MENDAPAT PERHATIAN LEBIH
- Landasan Dasar mengkaji IPTEk
- God's Final Messenger
- Undang Undang RI Nomor 10 tahun 1998
- DASAR BANK SYARI'AH
- Bank Dalam Peraturan Pemerintah N0. 72 tahun 1992
- Mengenal Bank, Bank dalam Undang Undang No.7 tahun...
- Matematika Alam Semesta
- BUMI
- Haji 2009
- LANGIT
- Hari Kiamat
- SUJUD
- DOA DAN ZDIKIR
- BULAN
- Hilmy Bakar: Spiritual Entrepreneur Membentuk Tent...
- Hilmy Bakar Almascaty: Menggagas Renaisan Menggapa...
- Suatu "Peta Pergerakan Islam Di Indonesia Abad 21"...
- Pendekatan Studi Islam
- MATAHARI
- AL IJAARAH (Sewa Menyewa)
- CAHAYA
- AL 'ARIYAH (pinjam Meminjam)
- ZARRAH (ATOM)
- AL QORDHU/AD DAINU (Hutang Piutang)
- MUZARA'AH dan MUKHABARAH
- AL QIRADH
- KILAT (BARQUN)
- GURUH (RA'D)
- GEMPA (RAJFATUN)
- Akal Manusia
- GELOMBANG(MAUJUN)
- API
- Salam
-
▼
November
(35)




Poskan Komentar