Fikih: Al-Qiradh (Pemberian Modal Usaha)

Advertisemen
Yaitu pemberian modal dari seseorang kepada orang lain untuk dijadikan modal usaha dan untungya dibagi diantara mereka yang sesuai kesepakatan dari keduanya atau ketiganya dst.

Rukun:
1. Modal Pokok
2. Pemilik harta
3. Pekerja
4. Pekerjaannya
5. Laba
6. Ijab Qobul

Ada sebagian orang yang memiliki harta yang cukup banyak, bisa jadi karena mendapat warisan dan lainnya, akan tetapi dia tidak berkemampuan untuk mengembangkan harta tersebut. Sedangkan disisi lain ada seseorang yang tidak memiliki harta akan tetapi mampu mengembangkan harta. oleh karena itu ISlam membolehkan diantara keduanya unutk saling bekerjasama dengan tolong menolong. Sebagaimana firmaNya dalam surat ALMaidah ayat 2: " Tolong menlonglah kamu sekalian dalam kebaikan dan janganlah tolong menolong dalam dosa dan permusuhan."

Advertisemen

Related Posts

Baca Tulisan Lainnya ini