Fikih Binatang Buruan (ASSHOIDI) : Berburu Dalam Islam

Advertisemen

As-shoidi (Binatang Buruan)

Maksudnya yaitu sesuatu yang dicari dari hewan baik berupa binatang darat maupun binatang laut dan hukumnya adalah halal kecuali bagi orang yang sedang berihram pada haji maupun umrah.

Penyembelihan Binatang Buruan.

Untuk binatang darat apabila didapatinya masih dalam keadaan hidup maka wajib untuk menyembelihnya dan dilarang untuk memakannya sebelum menyembelihnya. Apabila didapati telah mati maka boleh dimakan(halal) jika memenuhi syarat-syarat berikut :

1. Pemburu adalah orang yang diperbolehkan sebagai penyembelih (syarat dalam meyembelih)
2. Membaca bismillah sebelum melemparkan atau melepaskan alat berburu.
3. Alat yang digunakan harus tajam, tanpa mengeluarkan darah.
4. Tidak menggunakan anjing pemburu, karena anjing tidak mengetahui apa yang diperbuatnya.
5. kalau dengan anjing buruan, dipastikan dia tidak memakan buruan.

Perlu juga untuk memahami tentang binatang-binatang yang haram untuk dimakan.
Jika sudah makan perlu juga untuk meniru cara makan yang diajarkan Rasulullah saw
Advertisemen

Related Posts

Baca Tulisan Lainnya ini