Ushul Fiqh (Abu zahrah)

Advertisemen
Buku Ushul Fikih terjemahan berbahasa Indonesia dari Kitab Ushul Fikih Karya Abu Zahrah. Buku ini telah menjadi pegangan para mahasiswa di PTAI Indonesia.

Judul Buku : Ushul Fiqih
Judul Asli : Ushul Al Fiqh
Penulis : Prof. Muhmmad Abu zahrah
Penerjemah : Saefullah Ma'shum, Slamet Basyir, Mujib Rahmat, Hamid Ahmad, Hamdan Rasyid, Ali Zawawi, Fuad Falahuddin.
Penerbit: Pustaka Firdaus.


Untuk menjawab berbagai persoalan dan upaya penerapan hukum syar'i pada masa kini, yang berkaitan dengan individu maupun masyarakat, dituntut perhatian yang lebih besar terhadap ilmu-ilmu dasarnya. Seseorang harus mengetahui sumber-sumber hukumnya dan metode-metode penetapan yang dipakai para ulama terdahul, untuk kemudian mampu memilih metode yang paling tepat sebagai dasar dalam penetapan hukum dengan tida menyimpang dari tujuan syari'at Islam.

Buku ini membukaan jalan. Dan, ilmu Ushul fiqih bukan hanya berguna untuk memahami syari'at saja tetapi juga sangat berguna untuk memahami undang-undang secara tepat. Dengan ilmu ini seseorang akan tahu tentang pengertian setiap lafazh yang ada pada nash, baik secara manthuq (tekstual) maupun mafhum (kontekstual), juga akan mampu mmbuat batasan bagaimana menetapkan sutau pengertian yang tepat ketika berhadapan dengan lafzh lain yang secara lahir atau tersamar mempunyai persesuaian maupun perbedaan.

Buku ini menjadi pegangan di berbagai perguruan tinggi Islam sejak beberapa daswarsa sangat penting bagi para mahasiswa, pengkaji, ahli, dan pemerhati hukum Islam.


Ringkasan Daftar Isi:

Pengantar
Pendahuluan
Bab 1 : Hukum Syara'
Bab 2 : Pembuat Hukum (al Hakim)
Bab 3 : Sumber Hukum
- Al Qur'an
- Sunnah
- Pengambilan hukum Dari Al Qur'an dan Sunnah
- Ijma'
- Fatwa Sahabat
- Qiyas
- Istihsan
- 'Urf
- Mashalih Mursalah
- Dzari'ah
- Istishhab
BAb 4 : Obyek Hukum (Mahkum fih)
Bab 5 : Subyek Hukum ( Mahkum 'alaih)
Bab 6 : Tujuan Hukum Syara'
Bab 7 : Ijtihad
Advertisemen

Related Posts

Baca Tulisan Lainnya ini